Berita
03 Sep 2025 09:16:58
Admin
Dalam rangka menjaga legalitas dan kelangsungan operasional pendidikan,SLB KERABAT MULIA telah melaksanakan proses perpanjangan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah KEDIRI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Permohonan perpanjangan izin operasional ini diajukan karena masa berlaku izin sebelumnya telah mendekati atau melewati batas waktu yang ditentukan. Sesuai peraturan, setiap satuan pendidikan wajib memperbarui dokumen izin operasional secara berkala untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar mutu, administrasi, dan regulasi pemerintah.
Proses pengajuan perpanjangan izin operasional mencakup:
Dengan terlaksananya proses ini,SLB KERABAT MULIA KEPUNG berharap dapat terus melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara resmi dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Izin operasional yang diperpanjang ini juga menjadi bukti komitmen sekolah dalam memenuhi seluruh aspek legalitas sebagai lembaga pendidikan formal, sekaligus sebagai upaya mendukung keberlangsungan program pendidikan jangka panjang.
03 September 2025
Admin
12 November 2025
Admin
03 September 2025
Admin
Managed By ABK Istimewa
@2022 - 2026